BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
a. Informasi yang Jelas dan Transparan
Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang produk dan layanan yang ditawarkan oleh pinjol.
b. Perlakuan Adil dan Tidak Diskriminatif
Anda berhak diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi dalam semua interaksi dengan pinjol.
c. Perlindungan dari Praktik Penagihan yang Ilegal
Anda juga dilindungi dari praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal.
Jika Anda mengalami teror DC pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada OJK atau SWI melalui hotline, email, atau situs resmi mereka.
4. Pertahankan Bukti-bukti