15 Pinjol Ilegal 2023 Ini Sudah Diblokir OJK, Berikut Tips Menghindarinya Supaya Aman dan Tak Terjebak Galbay

Kamis 19-10-2023,05:15 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL -  Simak informasi mengenai 15 pinjol ilegal 2023 yang telah beropasi dan cukup berbahaya untuk dipakai layanannya, simak juga beberapa tips yang akan diberikan melalui penjelasan dibawah ini.

Nampaknya layanan pinjol ilegal 2023 tak akan ada habisnya, faktanya jenis layanan pinjaman online tersebut terus bermunculan setiap bulannya. Adapun layanan pinjaman online seperti ini belum bisa dipastikan aman tidaknya mengingat statusnya masih ilegal.

Status pinjol ilegal 2023 tersebut dapat dicopot apabila pihak dari pinjol ilegal mendaftarkan layanannya ke OJK. Jika lolos pendaftaran dan pengawasan OJK maka layanan pinjol ilegal bisa dicabut dan namanya diganti menjadi pinjol legal atau pinjol yang resmi.

Namun menurut informasi terbaru, ada sekitar 15 pinjol ilegal 2023 yang telah beroperasi dan cukup berbahaya apabila tidak diawasi dan tidak didaftarkan ke OJK, mengingat OJK sendiri bertugas mengawasi setiap lembaga yang bergerak di sektor keuangan.

BACA JUGA:4 Cara Agar Aman dari Kejaran Pinjol Ilegal, Gak Bakal Dilacak dan Dihubungi Lagi

Mengutip dari Tempo.co, inilah 15 pinjaman online ilegal yang tidak resmi dan telah di blokir, namun tetap harus anda hindari, simak dibawah ini:

  1. Dana Malaikat
  2. Go Saldo
  3. Go Star
  4. Bali Pinjaman
  5. Rupiah Cash
  6. Pinjam Uang Online Cepat & Mudah
  7. Halo Rupiah
  8. Doctor Rupiah
  9. Rupiah Zone
  10. Rupiah Tas
  11. Solusindo
  12. Now Rupiah
  13. Link In
  14. Super Lulu
  15. Tunai Shop Borrowing and Returning

Data tersebut diambil dari data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAK OJK yang telah dilakukan sejak tahun 2017 hinga September 2023, data tersebut mencatat ada sekitar 5.753 entitas pinjaman online ilegal dan telah di blokir.

Tips menghindari pinjol ilegal 2023

1. Memastikan pinjol terdaftar dan berizin OJK

Sebelum meminjam uang online, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa memeriksanya di situs OJK atau melalui aplikasi Sikapi Uangmu.

BACA JUGA:Kabar Baik! 1.484 Pinjol Ilegal Ditutup Oleh OJK, Masyarakat Jangan Resah Lagi

2. Baca syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti

Setelah memastikan pinjol tersebut terdaftar dan berizin OJK, bacalah syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti. Pastikan kamu memahami bunga, biaya, denda, dan jangka waktu pembayaran.

3. Sesuaikan jumlah dan tujuan pinjaman dengan kemampuan bayar

Usahakan untuk jangan meminjam uang online lebih dari yang kamu butuhkan dan sesuaikan dengan kemampuan bayarmu. Jika kamu meminjam terlalu banyak, kamu akan kesulitan untuk melunasi pinjaman tersebut.

Kategori :