Jelang Putusan MK, Warga Brebes Doa Bersama Minta Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Dikabulkan

Sabtu 14-10-2023,16:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) warga dari berbagai desa di Kabupaten Brebes menggelar doa bersama Jumat 13 Oktober 2023 malam. Dalam kegiatan yang dipusatkan di Desa Pejagan Kecamatan Tanjung mereka berharap gugatan usia minimal Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 dikabulkan.

Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya Dewi Ulfiyah mengatakan kegiatan tersebut digelar warga dari berbagai desa antara lain Kemurang Wetan, Kemungang Kulon, Sengon, Lemahabang, Pejagan, Tengguli, Krakahan. Dengan total peserta sekitar 400 warga dari berbagai Desa.

"Warga dari berbagai desa di Kabupaten Brebes menggelar doa bersama dan pembacaan sholawat. Peserta sekitar 400 orang dari berbagai desa,"katanya.

Ulfiyah mengatakan warga menggelar kegiatan tersebut untuk mendoakan keselamatan bangsa dan negara. Utamanya, pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Warga berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman. Harapannya, tidak ada kendala apapun,"tandasnya.

Warga, kata Ulfiyah, juga berharap agar gugatan usia Capres-Cawapres dikabulkan MK. Sehingga, diputuskan usia yang tadinya 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Melalui kegiatan ini warga berharap MK dapat mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Dari sebelumnya minimal 40 tahun,"jelasnya.

Jika nanti MK mengabulkannya, kata Ulfiyah, harapannya agar Gibran Rakabumingraka bisa maju menjadi pemimpin nasional. Karena sosok putra Presiden Joko Widodo itu, mewakili kaum muda dan milenial.

Gibran Rakabumingraka, ujar Ulfiyah, merupakan sosok pemimpin muda yang diharapkan oleh masyarakat. Sebab, terbukti memimpin Kota Solo dengan baik hingga saat ini.

"Dengan jargon, muda adalah kekuatan, muda punya masa depan, muda jangan diragukan. Kita mendukung MK kabulkan gugatan usia 35 tahun jadi pemimpin nasional,"tandasnya. (*)

Kategori :