RADAR TEGAL - Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap 6 kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur selama sebulan terakhir. Yakni dari bulan September hingga Oktober 2023 2023.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan pada, Kamis 12 Oktober 2023 agar para orang tua menjaga anak-anaknya dengan cara mengajak bicara. Selain itu juga luangkan waktu orang tua terhadap anak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan 6 kasus tersebut terjadi di 5 TKP. Di antaranya di wilayah Kesugihan, Bantarsari, Kedungreja, Wanareja, dan Kawunganten.
Disebutkannya, kejadian di kesugihan dilakukan oleh pelaku berinisial ABL (19), korbannya berumur 14 tahun. Modusnya pelaku merayu korban dengan berjanji akan bertanggungjawab, jika korban hamil.
Selanjutnya ejadian di Bantarsari ada 2 tersangka, berinisial M (60) dan M (72). Lorbannya berusia 10 tahun, dengan modus pelaku membujuk rayu korban dengan cara memberikan sejumlah uang untuk membeli jajan.
Kejadian di Kedungreja dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial HLES (35) kepada dua siswinya. Berikutnya kejadian di Wanareja, yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (58), terhadap anak tirinya yang dirudapaksa hingga hamil.
Sedangkan kejadian di kawunganten dilakukan oleh oknum guru berinisial F (35), dengan korban berumur 18 tahun. Para pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.
"Ancaman hukuamannya adalah penjara selama 15 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Polresta Cilacap menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi terkait dengan pergaulan anak-anaknya. Selain itu juga memberikan perhatian lebih kepada anak, agar kejadian tindakan asusila terhadap anak tidak terulang. (*)