RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas apakah hutang pinjol bisa diwariskan ke keluarga atau tidak. Khususnya jika ada kasus seseorang yang masih memiliki hutang pinjol, kemudian ia meninggal.
Apakah hutang pinjol yang ia miliki lantas bisa diwariskan ke salah satu keluarga nasabah terkait atau tidak, atau pihak pinjol menganggap hutang tersebut lunas. Terlebih lagi jika mengajukan pinjaman di platform yang legal OJK.
Untuk informasi selengkapnya, berikut pembahasan apakah hutang pinjol bisa diwariskan ke keluarga atau tidak. Pastikan Anda menyimak ulasan ini sampai akhir tulisan.
Apakah hutang pinjol bisa diwariskan ke keluarga tidak ya?
Ada kasus dimana seseorang yang masih memiliki hutang pinjaman online meninggal dunia, lantas bagaimana dengan hutangnya?
BACA JUGA : 5 Risiko Jika Kabur dari Tagihan DC Pinjol, Bukan hanya Skor Kredit Jadi Buruk
Secara umum, tiap hutang yang diajukan seseorang termasuk pinjol akan menjadi tanggungjawab si peminjam.
Sebagaimana yang diketahui, saat seseorang mengajukan pinjaman, harus ada sejumlah persyaratan ketentuan yang dipenuhi. Hal itu termasuk dokumen seperti KTP, slip gaji, dan sebagainya ketika mendaftar.
Kemudian, saat mengajukan pinjaman, si peminjam otomatis yang menentukan sendiri tenor pembayaran dan nominal, termasuk suku bunga yang dibebankan pinjol yang ia gunakan.
Hal ini sudah termasuk hutang pribadi dan tidak boleh diwariskan kepada keluarga si peminjam, jika suatu waktu si peminjam meninggal dunia.
Ketentuan
Lantas, bagaimana hutang pinjol yang tidak bisa diwariskan ke keluarga ketika si peminjam meninggal dunia? Begini sejumlah aturan ketentuannya.
BACA JUGA : Ini Cara Penagihan Hutang yang Sadis oleh DC Pinjol kepada Nasabah Galbay, Hati-hati!
1) Penanganan hutang setelah kematian
Jika ada debitur yang masih memiliki hutang dan meninggal dunia, maka penanganan hutang akan bergantung pada hukum serta peraturan di negara masing-masing.