RADAR TEGAL - 7 Tips Terbaik untuk Menghindari Pinjaman Online (Pinjol)
Pinjaman online atau yang sering disebut Pinjol adalah salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia.
Meskipun mudah diakses, Pinjol memiliki risiko yang signifikan, terutama jika digunakan secara tidak bijaksana.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2023 mencatat bahwa terdapat 102 perusahaan Pinjol yang terdaftar. Sayangnya, sekitar 10% di antaranya masih beroperasi secara ilegal.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
Pinjol ilegal kerap menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai 400% per tahun.
Selain itu, metode penagihan yang diterapkan oleh Pinjol ilegal sering kali melanggar aturan, termasuk intimidasi dan ancaman.
Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, berikut adalah 7 tips terbaik yang bisa Anda terapkan:
1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Langkah pertama yang sangat penting adalah memastikan bahwa Pinjol yang Anda pilih terdaftar secara resmi di OJK.
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Anda dapat memverifikasi status pendaftaran Pinjol di situs web resmi OJK. Jika Pinjol tersebut tidak terdaftar, waspada!
Pinjol ilegal cenderung menawarkan suku bunga yang ekstrem dan metode penagihan yang tidak etis.
2. Teliti Syarat dan Ketentuan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, sangat penting untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan dengan seksama.