3. Masuk Daftar Hitam BI Checking
Jika merupakan mungkin salah satu pengguna pinjaman onlinne ini yangn sudah tak kunjung membayar tagihan cicilan pinjaman kamu. Maka nantinya nama kamu akann menjadi catatan hitam di perusahaan.
Selain itu, untuk lebih parahnyalagi kamu akan mendapatkan catatan buruk atau cap hitamdi BI Checking. Dari hal ini tentunya nantinya akan berakibat kamu akan mengalami kesulitan saat ingin melakukan pinjaman dana.
4. Keterlambatan Bayar mendapat Denda
Untuk mengenai pinjaman online Akulaku ini bagi nasabah yang melakukan keterlambatan atau tidak membayar tagihan cicilan makan tepat waktu sampai tanggal 7 setiap bulan.
Maka nasabah akulaku akan terbebani denda yang besar kisaran sekitar2% sampau 10% dari jumlah totaltagihan kamu.
5. Menurunnya kepercayaan
Resiko galbay pinjol Akulaku selanjutnya, Mengenai menurunnya sebuah kepercayaan saat kamu selalu terlat bahkan sampai melakukan galbay pinjol Akulaku ini sampai membengkak bunganya.hal ini berakibat skor kepercyaan kredit kamu akan berkurang nantinya.
6. Melalui Jalur Hukum
Menurut Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia ,untuk mengenai utang piutang akan dianggap masalah perdata. Jadi nanti peminjam yang mungkin mengalami kesulitan untuk membayar mereka tidak akan dihukum secaraa pidanaa.
Jadi untuk kesimpulannya dari resiko galbay Akulaku ini. Mulai dari ancaman secara online, datangnya DC pinjol, masuk daftar hitam BI Checking, denda keterlambatan.
Selain itu juga penurunan kepercayaan dan terakhir memungkinkan melalai jalur hukum. Jadi untuk menghindari hal ini mulailah sekarang kamu harus pintar mengatur keuanganmu, sehingga tidak sampai kamu menerima resiko dari galbay pinjol kamu.