RADAR TEGAL - Apakah bisa dipenjara karena galbay pinjol? Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana tambahan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kalian bisa dipenjara jika galbay pinjol? Radar Tegal akan menjelaskan perspektif hukum terkait masalah ini dan memberikan panduan untuk menghindari risiko gagal bayar.
Apakah galbay pinjol bisa di penjara?
Dalam konteks hukum di Indonesia, seseorang tidak dapat dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang, termasuk galbay pinjol. Hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan kata lain, galbay pinjol tidak dapat mengakibatkan sanksi pidana terhadap debitur. Namun, penting untuk diingat bahwa pinjol masih memiliki opsi hukum lain untuk mengejar pembayaran utang.
BACA JUGA:5 Cara Atasi Teror DC Pinjol yang Lebih dari 90 Hari, Jangan Sampai Salah Langkah!
Risiko hukum lain
Meskipun tidak ada ancaman pidana, galbay pinjol masih membawa risiko hukum lain yang perlu kalian pertimbangkan:
- Aset disita
Jika kalian tidak mampu membayar utang pinjol, pinjol memiliki hak untuk mengajukan permohonan sita terhadap aset anda. Aset yang dapat disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya.
- Masuk daftar hitam
Debitur yang gagal bayar pinjol akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini dapat menghambat kemampuan anda untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik pinjol maupun bank.
- Denda keterlambatan
Pinjol sering kali memberlakukan denda keterlambatan yang cukup besar kepada debitur yang tidak membayar utang tepat waktu. Denda ini akan menambah jumlah utang yang harus anda bayar.