RADAR TEGAL - Sekertariat DPRD Kabupaten Brebes akan menindakdengan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Itu diketahui usai penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di halaman Kantor DPRD Kabupaten Brebes.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Brebes Komar mengatakan, dalam pemilu 2024 mendatang semua ASN khususnya di DPRD Brebes untuk netral. Ini sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.
"Jika ada yang kedapatan melanggar dari point-point dair pakta integritas itu maka kami akan tindak tegas," ujarnya, Senin 9 Oktober 2023.
Sesuai dengam kode etik ASN, setiap pegawai harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitas yang dimamsud, kata dia, ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu.
BACA JUGA:Netral, ASN Dilarang Like dan Komen Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal Gencarkan Patroli Siber
BACA JUGA:Dalam Pemilu 2024, Pj Gubernur Minta ASN di Jateng Netral dan Tidak Bermain Politik Praktis
"Ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan DPRD Kabupaten Brebes," jelasnya.
Sementara bagi pegawai non ASN di lingkungan sekretariat DPRD Brebes diharpakan dapat mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN ini.
"Saya meminta kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Brebes bisa mendukung dalam mensukseskan pakta integritas yang sudah ditandatangani tadi," pungkasnya. (*)