Alhamdulillah, Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen per Hari

Minggu 08-10-2023,18:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

Ini bertujuan untuk mencegah pinjol ilegal menjual bunga yang lebih tinggi daripada pinjol legal.

Fintech P2P 

Sejatinya, keberadaan fintech P2P lending diharapkan untuk membantu masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan tradisional. Segmen unbankable dan underserved ini memiliki risiko yang tinggi, dan inilah alasan mengapa bunga pinjaman online harus menyesuaikan dengan profil risiko yang ada.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa filosofi di balik penurunan bunga ini adalah untuk melindungi konsumen. Mereka berkomitmen untuk tidak menjalankan praktik predatory lending yang merugikan peminjam.

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara DC Lapangan Pinjol Ada Kami Tagih Nasabah Galbay, Awas Ada di Depan Rumah

Permasalahan kartel bunga pinjol

Namun, baru-baru ini, persoalan bunga kembali memanas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya kartel suku bunga pinjaman perusahaan keuangan online. 

KPPU menduga bahwa AFPI telah mengatur atau menetapkan suku bunga pinjaman kepada konsumen secara bersama-sama.

KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini. Mereka menilai bahwa penentuan suku bunga oleh AFPI berpotensi melanggar undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Penyelidikan ini akan menjadi langkah penting dalam mengawasi praktik-praktik industri pinjol di Indonesia. KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa konsumen tetap dilindungi dan persaingan usaha berjalan adil.

BACA JUGA:Pinjaman Online Tanpa BI Checking Cepat Cair Gak Perlu Ribet, Namun Ini Resikonya

Kesimpulan

Perubahan tarif bunga pinjaman online dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari adalah langkah yang positif untuk melindungi konsumen. 

Meskipun keberadaan fintech P2P lending diharapkan untuk membantu masyarakat, perubahan ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga keadilan dan perlindungan konsumen dalam industri ini. 

Kita akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait penyelidikan KPPU dan perubahan dalam industri pinjol di Indonesia. Demikian informasi tentang penurunan bunga pinjol dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :