RADAR TEGAL - Bunga pinjol atau pinjaman online telah menjadi topik yang sangat dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam tarif bunga pinjol yang dikenakan oleh platform pinjol di Indonesia.
Berikut Radar Tegal merangkum perubahan bungan pinjaman online yang dikutip dari finansial.bisnis. Simak artikel berikut ini.
Bunga pinjol yang tinggi
Ketika industri pinjol pertama kali muncul, bunga pinjol yang dikenakan oleh platform-platform ini bisa mencapai 0,8 persen per hari. Itu berarti, jika seseorang meminjam uang, mereka harus membayar bunga pinjol setara dengan 0,8 persen dari jumlah pinjaman setiap harinya.
Angka ini tentu saja sangat tinggi dan membebani bagi para peminjam.
BACA JUGA:7 Daftar Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan, Cocok untuk Anda yang Takut DC
Penurunan bunga pinjol
Namun, lambat laun, AFPI memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang mendukung konsumen. Mereka menurunkan bunga maksimum yang diizinkan dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Ini adalah perubahan besar yang segera dirasakan oleh para peminjam di Indonesia.
Perubahan ini juga telah diintegrasikan ke dalam code of conduct AFPI, yang memberikan kepastian bahwa bunga tidak akan melebihi 0,4 persen per hari.
Perlindungan konsumen
Ketua Umum AFPI periode 2023-2026, Entjik S. Djafar, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen. Dengan bunga yang tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari, konsumen dijamin dari beban bunga yang terlalu tinggi.
Ini adalah tindakan yang krusial mengingat maraknya pinjol ilegal yang sebelumnya menjual bunga 1 persen hingga 3 persen per hari.
BACA JUGA:8 Pinjol Ilegal yang Menggunakan DC Lapangan, Waspada Penipuan dan Kekerasan!
Perubahan seiring waktu
Perubahan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh AFPI. Pada awalnya, ketika pinjol pertama kali muncul, mereka mengizinkan bunga yang tinggi, tetapi dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka mengambil inisiatif untuk menetapkan bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari.