RADAR TEGAL - Galbay sih galbay namun jangan beranggapan kalau tagihan pinjol akan hangus setelah lewat 90 hari. ada aturan dari OJK yang harus dipahami! Berikut penjelasannya.
Kaum galbay harus paham nih, perihal tagihan pinjol yang mesti dibayarkan tepat waktu dan sesuai nominal.
Banyak sekali yang salah kaprah khususnya orang yang doyan galbay yang beranggapan tagihan pinjol akan hangus jika sudah lewat 90 hari.
Padahal OJK sudah pernah menjelaskan aturan-aturan tagihan pinjol yang sudah lewat 90 hari akan ada langkah selanjutnya dari perusahaan pinjol.
BACA JUGA:90 Hari Galbay? Hati - hati ini Risiko yang Akan Kalian Hadapi!
Contohnya seperti sistem BI Checking dan SLIK yang akan membuat si nasabah kesulitan meminjam uang pinjaman di kemudian hari.
Ketentuan bunga tagihan pinjol
Kalau perihal ketentuan bunga dalam tagihan pinjaman online tertera pada Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf d,e dan f.
Lampiran tersebut berisikan sejumlah detail ketentuan sistem bunga dalam pinjaman online. Berikut ketentuannya.
Penyelenggara pinjol di izinkan menentukan bunga, biaya pinjaman, serta biaya lain. Namun ada jumlah maksimal yang telah ditentukan yakni hanya 0.8% per harinya.
Ini juga berlaku untuk biaya keterlambatan contohnya seperti denda yang hanya boleh 0.8% tidak boleh lebih. Biaya-biaya itu dihitung dari total pinjaman yang di ajukan oleh debitur.
Jadi total bunga, biaya pinjaman, biaya lain, serta biaya denda keterlambatan maksimalnya hanya 1.6/hari.
Sedangkan untuk pinjaman dentgan jangka waktu sampai dengan 2 tagun, total bunga, biaya pinjaman serta biaya lain maksimal 100% dari nominal pinjaman yang diajukan.
Jika penagihan melebihi 2 tahun, biaya-biaya seperti bunga dan biaya lain atau keterlambatan maksimal 100% per tahunnya.