Penting! 3 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik, Dijamin Aman

Minggu 08-10-2023,09:30 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

RADAR TEGAL - Cara melaporkan DC pinjol ilegal. Pinjaman online menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia.

Namun, di tengah maraknya pinjol, masih ada pinjol ilegal yang beroperasi. Pinjol ilegal ini kerap melakukan praktik-praktik ilegal, seperti penagihan dengan cara teror dan intimidasi.

Jika kamu mengalami teror dan intimidasi dari DC pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan untuk melaporkannya. Berikut Radar Tegal merangkum cara melaporkan pinjaman online ilegal, simak penjelasannya berikut ini.

1. Lapor ke kepolisian

Cara paling efektif untuk melaporkan DC pinjaman online ilegal adalah dengan melapor ke kepolisian. Anda bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui situs resmi Bareskrim Polri.

2. Lapor ke OJK

Selain ke kepolisian, Anda juga bisa melaporkan DC pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas menangani kasus-kasus pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:4 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 yang Harus Dihindari, Jangan sampai Anda Masuk Jebakan Batman

3. Lapor ke Kominfo

Kominfo juga memiliki layanan aduan konten yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Anda bisa melaporkannya melalui situs resmi Kominfo atau melalui media sosial Kominfo.

Cara melaporkan DC pinjol ilegal ke kepolisian

- Siapkan bukti-bukti, seperti percakapan dengan DC pinjaman online ilegal, rekaman telepon, atau pesan ancaman.

- Datangi kantor polisi terdekat atau lapor secara online melalui situs resmi Bareskrim Polri.

- Isi formulir laporan polisi.

- Tunggu proses penyelidikan dari kepolisian.

Kategori :