RADAR TEGAL - Perbedaan DC pinjol resmi dan ilegal. Pinjaman online merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko, salah satunya adalah penagihan yang agresif dari debt collector (DC).
DC pinjol merupakan pihak yang bertugas untuk menagih utang dari nasabah yang telat membayar.
DC pinjol resmi dan ilegal memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi legalitas, cara kerja, hingga metode penagihan.
Perbedaan Legalitas
Perbedaan paling mencolok antara DC pinjol resmi dan ilegal adalah dari segi legalitas. DC pinjol resmi merupakan pihak yang bekerja untuk perusahaan pinjol yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, DC pinjol ilegal merupakan pihak yang bekerja untuk perusahaan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Pinjol yang terdaftar di OJK harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk persyaratan mengenai legalitas, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, DC pinjol resmi memiliki kewenangan untuk menagih utang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Tidak Menguntungkan! Ini Risiko Kabur dari Pinjaman Online Karena Galbay
Perbedaan Cara Kerja
DC pinjol resmi biasanya menggunakan metode penagihan yang profesional dan etika. Mereka akan mencoba untuk menghubungi nasabah melalui telepon atau pesan singkat untuk mengingatkan pembayaran.
Jika nasabah tidak merespons, DC pinjol resmi akan mendatangi rumah nasabah untuk menagih.