Kedua, hal ini sudah banyak yang mengetahuinya yang mana jika alami galbay nasabah tersebut akan didatangi DC ke rumahnya. Tentunya DC ini ditugaskan oleh platform pinjol terkait untuk melakukan penagihan akan hutang-hutang yang dimiliki.
DC tentunya akan menagih ke rumah Anda dengan cara baik-baik, karena OJK sudah menetapkan tata cara perihal penagihan tersebut. Jadi jangan terlalu khawatir dan panik!
BACA JUGA:4 Syarat DC Pinjol Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay, Hati-hati Bisa Disomasi Juga!
3. Dinilai buruk dalam Slik OJK
Ketiga, jika nasabah tidak bisa membayar alias galbay maka namanya akan dinilai buruk dalam Slik OJK. Jadi, platform pinjol terkait akan melakukan pelaporan perihal nasabah yang alami galbay tersebut.
Kemudian selanjutnya pada Slik OJK nama nasabah tersebut akan terpampang dengan penilaian yang buruk sehingga menyulitkan nasabah tadi untuk mengajukan pinjaman lagi ke platform pinjol mana pun.
Selain itu, Anda juga berpotensi menghadapi teror dari tenaga penagih utang atau yang kerap dikenal sebagai debt collector. Sebagaimana yang diketahui, mereka kerap melakukan segala hal, agar pinjaman yang terutang bisa segera dilunasi.
Nah itu dia tadi 3 hal yang akan terjadi jika nasabah galbay tidak mau membayarkan cicilannya. Semoga bermanfaat. (*)