RADAR TEGAL - Dalam pinjaman online ada yang namanya DC lapangan yang bertugas untuk menagih nasabah yang melakukan galbay. Sehingga banyak orang yang kabur, hal tersebut sangat dilarang karena ada risiko yang harus ditanggung.
Apalagi permasalahan dalam pinjol yang antara nasabah dan pinjamanya belum selesai. Hal tersebut ada risiko jika kabur dari pinjaman online dan harus Anda ketahui.
Padahal pinjol sekarang mempunyai persyaratan yang cukup mudah, namun jangan sampai Anda kabur. Kami akan membagikan risiko jika Anda kabur dalam pinjol.
Berikut risiko kabur dari pinjaman online yang dapat Anda simak dibawah ini.
Risiko Kabur dari Pinjaman Online
1. Terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK
Tentunya saat mengajukan pinjaman online akan memasukan dokumen pribadi berupa KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji terakhir sebagai syarat peminjaman.
BACA JUGA: 90 Hari Galbay? Hati - hati ini Risiko yang Akan Kalian Hadapi!
Tentunya perusahaan akan mengetahui identitas dari nasabah tersebut mulai dari nama lengkap, alamat, pekerjaan dll. Sehingga apabila tidak dapat melunasi pinjaman, data pribadi akan dilaporkan kepada OJK dan akan masuk dalam daftar hitam layanan pinjaman.
Apabila sudah masuk dalam daftar hitam layanan pinjaman, akan tidak bisa lagi mendapatkan bantuan keuangan dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
2. Kejaran dari Debt Collector
Saat proses penagihan pinjaman, nasabah hanya diingatkan melalui pesan atau telepon. Namun, jika tetap belum membayar maka debt collector akan tetap menagih dengan langsung mendatangi alamat rumah atau menghubungi nomor kontak orang terdekat nasabah.
Sehingga ini akan sangat beresiko dan dapat mengganggu aktivitas nasabah maupun orang terdekat.
3. Denda dan Bunga yang Terus Bertambah
Tentunya jumlah utang akan terus bertambah karena harus membayar denda keterlambatan melunasi hutang. Dan apabila terus tidak membayar utang, denda juga akan semakin menumpuk.