RADAR TEGAL - Terjerat hutang pinjol mungkin merupakan suatu hal yang paling menakutkan. Salah satu akibatnya bisa mendapatkan teror dari DC nya.
Walaupun tidak semua platform pinjaman online punya DC atau debt collector. Tapi tetap saja, jika kalian mempunyai hutang, sebisa mungkin bayarlah.
DC atau debt collector yang diketahui suka meneror berasal dari platform pinjol ilegal. Kenapa demikian? karena platfrom pinjaman online legal sudah pastinya akan mengikuti aturan dari OJK atau otoritas jasa keuangan mengenai tata cara penagihan DC untuk nasbah galbaynya.
OJK memiliki aturan tersendiri mengenai hal tersebut. Jadi jika ada DC atau debt collector yang berkelakuan kurang baik saat menagih atau terus meneror nasabah galbay tersebut sudah dipastikan itu berasal dari platform pinjol ilegal.
BACA JUGA: Sering Neror? DC Lapangan Pinjol Auto Males Nagih, Begini Caranya
Platform pinjol ilegal diketahui kerap meneror dan melanggar aturan OJK tentang penagihan cicilan ke rumah nasabah gagal bayarnya. Oleh sebabnya, sebisa mungkin kalian selalu cek terlebih dahulu jika ingin mengajukan pinjaman.
Platform pinjaman bisa kalian cek melalui website resmi OJK, disana Anda bisa mengatahui mana saja platform pinjol yang termasuk kategori ilegal dan mana yang legal. Sehingga setelahnya Anda bisa menetukan menggunakan platform pinjol legal supaya aman - aman saja.
Ketahuilah platform pinjaman online ilegal sangat membahayakan. Pasalnya data - data yang kalian miliki bisa saja dicuri, atau data pribadi Anda bisa disebarluaskan saat alami galbay.
Saat ini barangkali Anda sedang dalam kondisi gagal bayar? berikut ada 4 tips terbebas dari debt collector saat alami gagal bayar. Tak perlu berlama - lama lagi, yuk simak tips nya dalam artikel RADAR TEGAL di bawah ini.
Cara terbebas dari jeratan dc waktu galbay
1. Ajukan keringanan
Pertama, yang Anda perlu lakukan adalah cobalah untuk mengajukan keringanan. Kalian bisa mengajukannya pada platform pinjol terkait.
Dengan mengkomunikasikan hal ini antar dua pihak, mungkin bisa menjadi solusi untuk meringankan beban pinjaman yang belum bisa terbayarkan tersebut. Seperti misalnya pihak peminjam, bisa mengubah waktu pembayaran cicilan supaya lebih meringankan nasabah galbaynya.
2. Pinjam dengan kerabat atau keluarga