Penetapan Bunga Pinjaman Online Berpotensi Melanggar UU, KPPU Bentuk Satgas untuk Penyelidikan Awal

Jumat 06-10-2023,13:23 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Guna melakukan penyelidikan awal dugaan penetapan suku bunga pinjaman online, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk satuan tugas. Mereka akan bekerja selambat-lambatnya selama 2 pekan mendatang terkait persoalan itu.

Dalam siaran pers yang diunggah di laman resminya, KPPU mengungkapkan mulai melakukan penyelidikan awal. Itu, terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya segera membentuk satuan tugas (Satgas). Penyelidikan awal akan berlangsung selama 14 hari setelahnya.

"Kita mulai penyelidikan awal atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen oleh AFPI,"katanya.

Menurut Gopprera, penyelidikan awal itu, berawal dari penelitian yang dilakukan pihaknya atas sektor pinjaman online. Itu, mendasari informasi yang berkembang di masyarakat. 

"Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari,"ujarnya.

Selanjutnya, kata Gopprera, KPPU menemukan penetapan AFPl tersebut telah dikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Saat ini, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending berdasarkan laman AFPI.

"KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online AFPl ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat,"tegasnya.

Karenanya, ujar Gopprera, pihak dia menindaklanjuti dengan penyelidikan awal untuk memperjelas beberapa hal. Antara lain, identitas terlapor, pasar bersangkutan, kesesuaian alat bukti, dugaan pasal yang dilanggar, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan. ***

Kategori :