BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
Analisis
OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur praktik penagihan pinjaman online.
Peraturan tersebut secara tegas melarang tim DC lapangan melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap nasabah.
OJK juga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengawasi kegiatan pinjol.
SWI telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi nasabah dari pinjol ilegal, termasuk dengan menindak pinjol yang melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay
BACA JUGA:Ingin Pinjaman Rp10 Juta? Ini 7 Pinjol Tanpa DC yang Terpercaya dan Cepat Cair!
Pesan untuk Nasabah
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman online, sebaiknya selalu waspada terhadap tim penagih di lapangan.
Jika tim tersebut melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, segera laporkan ke OJK atau SWI.
Nasabah juga dapat mengambil beberapa langkah untuk menghindari kunjungan tim penagih di lapangan, antara lain:
- Membayar angsuran tepat waktu.
- Menjaga komunikasi yang baik dengan pinjol.
- Melaporkan masalah yang dialami kepada pinjol.
BACA JUGA:Galbay Pinjol Bisa Kena Sanksi Likuidasi? Ini Bunyi Peraturan Resmi dari OJK