Daftar Pinjol Ilegal OJK yang Harus Kamu Waspadai, Punya DC dan Bisa Saja Bunganya Naik Tinggi

Jumat 06-10-2023,06:50 WIB
Reporter : Teguh Ikhmal Bakhtiar
Editor : Teguh Ikhmal Bakhtiar

Selanjutnya, terdapat pinjaman ilegal Dokter Uang. Dokter Uang ini tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia karena belum terdaftar di OJK.

Bagi kamu yang ingin mendekatinya coba pikirkan kembali dampak dan bahayanya.

BACA JUGA:3 Tips Menghadapi DC Lapangan yang Datang Ke Rumah, Jangan Sampai Lewatkan Hal Berikut Ini

6. Pinjol ilegal OJK Dana Saku

Pinjol Dana Saku masuk dalam daftar tidak resmi dan harus kamu hindari. Hal ini karena mengingat bahaya dari pinjol yang tidak resmi akan merugikan nasabah.

Dan jika sudah terlanjur terju sepertinya akan sulit untuk melunasi hutang yang ada.

7. Cash Bon

Pinjol yang terakhir ini adalah Cash Bon. Seperti namanya, pinjaman ini memberikan Bon atau hutang kepada nasabahnya.

Akan tetapi, Cash Bon masuk dalam daftar pinjaman tidak resmi di OJK. Jadi kamu tidak boleh menggunakannya karena akan berdampak buruk.

BACA JUGA:Apa DC Pinjol Ilegal Bisa Datang Ke Rumah, Cek Resiko Galbay Disini

Demikian ulasan tentang pinjol ilegal OJK yang harus kamu waspadai. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id. (*)

Kategori :