4) Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga
Hak nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol berikutnya berhak menolak penagihan lewat pihak ketiga. Penagihan hutang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol dan berhak diketahui identitasnya oleh nasabah.
5) Hak melaporkan perilaku tidak pantas debt collector
Nasabah juga berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh DC lapangan pinjol. Nasabah bisa melaporkannya ke otoritas berwenang, seperti OJK atau YLKI agar tindakan tersebut bisa diperbaiki perusahaan.
6) Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan hutang
Hak nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol legal OJK selanjutnya yaitu bisa melaporkan kesalahan dalam perhitungan hutang.
Jika ada kesalahan, perusahaan pinjol harus segera mengoreksi kesalahan tersebut dan memberikan informasi transparan kepada nasabah.
BACA JUGA : Hutang Pinjol Dibawah Sejuta Apakah Aman dari DC Lapangan? Begini Aturannya
7) Hak mengetahui ketentuan hukum yang berlaku
Nasabah berhak tahu ketentuan hukum tentang penagihan hutang oleh DC lapangan pinjol. Hal ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
8) Hak mendapatkan surat tuntutan tertulis
Dalam penagihan hutang oleh DC lapangan pinjol nasabah berhak mendapatkan surat tuntutan tertulis secara resmi.
Surat itu berisikan jumlah hutang, bunga, denda, dan tenor pembayaran. Tidak hanya itu, surat tersebut harus mencantumkan identitas si debt collector serta perusahaan yang memerintahkannya.
9) Hak mendapatkan bukti bayar
Praktik penagihan hutang oleh DC lapangan kepada nasabah harus disertai bukti bayar nantinya.