RADAR TEGAL – Anda harus tahu ada 10 hak yang nasabah miliki jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol. Hak-hak ini bisa memungkinkan nasabah mendapatkan perlindungan dari teror debt collector sampai keringanan pembayaran cicilan.
Hal nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol ini wajib diketahui bagi siapapun yang mengajukan pinjaman online, khususnya pada pinjol legal OJK. Informasi tentang hak ini agar menghindari suatu masalah yang merugikan di kemudian hari.
Simak selengkapnya berikut 10 hak nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol. Wajib simak ulasan ini samai akhir, ya.
10 hak nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol
Di bawah ini apa saja hak nasabah pinjol jika ditagih hutangnya oleh DC lapangan.
BACA JUGA : Pernah Galbay Pinjol Bisa Ajukan Kredit Bank, tapi 3 Risiko Ini yang Harus Diketahui
1) Hak diperlakukan sopan dan tidak diskriminatif
DC lapangan pinjol tidak boleh memperlakukan nasabahnya dengan tidak sopan dan diskriminatif.
Apapun tindakan yang bersifat merendahkan nasabah seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi sangat dilarang. Apalagi sampai membawa ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi.
2) Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap
Hak nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol berikutnya harus mendapatkan informasi hutang secara jelas dan lengkap. Hal itu termasuk hutang, suku bunga, denda, dan tenor pembayaran.
3) Hak menegosiasi pembayaran
Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan DC lapangan pinjol tentang hutangnya. Nasabah bisa meminta penundaan, restrukturisasi hutang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar sekaligus.
Nasabah bisa melakukan ini dengan jujur dan transparan dengan debt collector pinjaman online.
BACA JUGA : 5 Cara Menggunakan Aplikasi Pinjol agar SLIK OJK Tetap Aman, Pasti Terhindari dari Hutang Menumpuk!