Jika para DC terus-menerus melakukan intimidasi, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak berwenang tersebut akan memberikan bantuan, yaitu dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Mengumpulkan Bukti-bukti
Jika masih mengalami teror dan intimidasi dari DC Pinjol, pastikan Anda memiliki bukti kuatnya. Bukti tersebut dapat berupa hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.
Bukti tersebut nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Bukti tersebut dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
5. Hindari Memberi Identitas Diri
Terakhir, jangan pernah memberikan informasi identitas diri kepada penagih utang. Rahasiakan beberapa identitas diri Anda, contohnya seperti nomor KTP dan nomor rekening bank yang Anda gunakan.
Anda hanya perlu memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, Anda harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
Jadi itulah beberapa hal yang bisa anda lakukan sebagai nasabah yang bijak untuk menghadapi DC Pinjol yang melakukan teror dan ancaman.
BACA JUGA:AdaKami Berikan 4 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Doyan Galbay dan Suka Nunggak Cicilan Pinjol
Akhir Kata
Penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi dan ancaman merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, sebagai nasabah, Anda harus mengetahui hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
Dengan mengetahui hak-hak Anda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Anda dapat melindungi diri dari tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.