RADAR TEGAL - Saat ini pinjaman online atau pinjol tengah marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Tak sedikit diantaranya yang sudah terjebak pada pinjol ilegal.
Hal tersebut karena adanya kebutuhan dana yang mendesak, sehingga membuat masyarakat tak mempedulikan bagaimana risiko yang akan dihadapi jika terjerat hutang dengan pinjol ilegal.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan pinjol yang dapat memudahkan calon nasabahnya.
Pinjol BNI ini biasa disebut dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI, yang artinya kredit pinjaman uang online yang disediakan dan diberikan oleh pihak BNI bagi nasabahnya.
Dana tersebut dapat dicairkan dan digunakan oleh nasabah yang bersangkutan untuk memenuhi biaya yang dibutuhkan.
Pinjol BNI akan bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin meminjam uang tanpa harus takut diteror atau didatangi debt collector.
Debt collector BNI tentu tak searogan yang diberitakan pada media-media.