Waspada Pinjol Tidak Terdaftar OJK, Ini Ciri-cirinya!

Rabu 04-10-2023,16:18 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Sosa Kinsty

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun ciri-ciri pinjol legal atau resmi sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Nah,   bagi Anda yang sedang mencari pinjol legal tanpa DC   lapangan, berikut daftarnya melansir dari fame.grid.id.

Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan

1. Akulaku

Kategori :