Disdukcapil Brebes Kembali Ingatkan Warga Agar Tak Manipulasi Data Aminduk, Ini Bahayanya

Disdukcapil Brebes Kembali Ingatkan Warga Agar Tak Manipulasi Data Aminduk, Ini Bahayanya

Kepala Disdukcapil Brebes (kemeja putih) saat mengecek layanan adminduk di kecamatan yang ada di Brebes.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data administrasi kependudukan (adminduk) dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan lantaran ada sanksi hukum jika ada yang memanipulasi data adminduk.

Data kependudukan merupakan dokumen negara yang harus dijaga keakuratan dan kebenarannya karena menjadi dasar berbagai pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Ma'mun menegaskan bahwa setiap warga negara wajib memberikan data yang benar saat mengurus dokumen kependudukan. Seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen kependudukan lainnya.

"Data administrasi kependudukan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan pernah mencoba memanipulasi data karena dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik dalam pelayanan publik maupun konsekuensi hukum," katanya, Senin 27 Juli 2026.

BACA JUGA: Disdukcapil Bantu Cek Biometrik Korban Laka Lantas di Brebes, Bantu Proses Identifikasi

BACA JUGA: Disdukcapil Ungkap Capaian IKM di Brebes pada Semester I

"Termasuk update pendidikan dan pekerjaan. Sehingga bisa mendapatkan data terbaru. Serta elemen lainnya yang perlu diupdat seperti golongan darah dan lainnya," lanjutnya.

Dia menyebutkan, jika ada masyarakat yang memanipulasi data adminduk berupa pemalsuan identitas, perubahan data tanpa dasar yang sah, penggunaan dokumen palsu, hingga memberikan keterangan yang tidak benar saat mengurus dokumen adminduk.

Dia menegaskan, data kependudukan saat ini telah terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan. Karenanya, jika ada yang tidak ada yang tepat bisa menghambat akses masyarakat terhadap berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, perpajakan, hingga layanan pemilu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi perubahan data, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun perpindahan domisili, agar database kependudukan selalu akurat dan mutakhir.

BACA JUGA: Dorong Masyarakat Aktifkan IKD, Disdukcapil Brebes Ingatkan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data

BACA JUGA: Urus KTP dan KK Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Brebes Perkuat Layanan Adminduk di Desa

"Jadi jika ada perubahan data atau lainnya masyarakat bisa datang ke Disdukcapil atau datang ke Kios Adminduk yang ada di tiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Brebes," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: