RADAR TEGAL - Sebanyak 14 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Brebes yang tercantum dalam DCS mengundurkan diri dari pencalonan. Itu diketahui setelah 17 Partai Politik (Parpol) mengajukan pencerahan DCT, Selasa 3 Oktober 2023 malam.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan, dari total 14 bacaleg yang mundur, 12 diantaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya. Sedangkan dua orang bacaleg yang mundur dibiarkan tanpa pengganti. Dengan demikian, bacaleg yang ada saat ini 569 orang, dari sebelumnya 571 bacaleg.
"Dari keterangan parpol yang mengusung mereka, ada beberapa alasan bacaleg mundur. Salah satunya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain," ujarnya.
Selain ada bacaleg yang mundur, parpol juga ada yang menggeser bacalegnya ke Dapil yang lain. Ada juga yang merubah nomor urut bacaleg.
"Itu kewenangan parpol, alasan pemindahan Dapil dan perubahan nomor urut," ujar Reza, ketika ditanya alasan pergeseran Dapil maupun perubahan nomor urut.
Hasil dari pengajuan pencermatan DCT ini, nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.
"Setelah pencermatan DCT ini, tidak perbaikan lagi. Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantik bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan jika tidak ada halangan pengumuman DCT akan dilakukan pada 3 November 2023 mendatang. "Nanti yang menetapkan komisioner yang baru, karena komisioner sekarang, AMJ-nya pada 23 Oktober," tambahnya
Meski tinggal menghitung hari bekerja di KPU, lanjutnya, pihaknya bersama komisioner lainnya tetap bekerja secara profesional "Tetap semangat dan profesional sampai akhir masa jabatan nanti," pungkasnya.***