RADAR TEGAL - Polres Tegal menjembatani rembuk penanggulangan masalah Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di Kabupaten Tegal.
Rembuk PGOT dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dikemas dalam bentuk workshop yang melibatkan Kasi Trantib di semua kecamatan, Dinas Sosial dan Satpol PP.
Kegiatan yang dilakukan di Masjid Al Muhammadi Polres Tegal tersebut menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat soliditas dan sinergitas Polres Tegal dengan pihak terkait dalam upaya penanggulangan PGOT maupun ODGJ.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan bahwa Polri masih dihadapkan pada berbagai bentuk gangguan kamtibmas menonjol, sangat serius dan meresahkan.
BACA JUGA:Terkait Demo Warga Desa Kedungbanteng di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kades Angkat Bicara
BACA JUGA:Tolak Politik Uang, Panitia Pilkades Slawi Kulon Kabupaten Tegal Sengaja Lakukan Ini
Seperti kasus narkoba, kejahatan terorganisir, serta isu SARA, yang dapat mengganggu keamanan.
"Keamanan dan ketertiban, merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dalam penanganan PGOT dan ODGJ yang juga merupakan anggota masyarakat, perlu dicarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Penegakan hukum adalah yang terakhir. Yang paling utama adalah pelayanan. Jangan sampai kita mengambil tindakan ataupun langkah dalam penanggulangan, tapi justru menjadi sebuah konflik baru," ujarnya Selasa 3 Oktober 2023.
Ditegaskan bahwa workshop ini sebagai sarana sharing, diskusi, koordinasi dan sinkronisasi antara Polri, dinas terkait, dan masyarakat dalam upaya peningkatan layanan penanganan PGOT di Kabupaten Tegal.
"Kondusifitas penanganan PGOT di Kabupaten Tegal secara umum telah berjalan dengan baik. Peran semua pemangku kepentingan saling bekerjasama sama dan melaksanakan sesuai tugas pokok. Selanjutnya penanganan permasalahan sosial gelandangan, pengemis, perempuan, anak dan tuna sosial merupakan tanggung jawab bersama," cetusnya.
BACA JUGA:Cegah Kekeringan Saluran Irigasi di Kabupaten Tegal, Embung Geomembran Dibangun di 3 Kecamatan
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara
Dinas Sosial selaku Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi rehabilitasi sosial gelandangan pengemis, perempuan anak dan tuna sosial, memberikan layanan dengan pendekatan tahapan rehabilitasi sosial dasar.
"Sebagaimana diketahui bahwa rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya rehabilitasi sosial dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang," ungkapnya.
Menurutnya, sinergitas dan kolaborasi merupakan faktor pendukung capaian layanan dasar bagi gelandangan, pengemis, perempuan, anak dan tuna sosial di Kabupaten Tegal. *