4. Melaporkan ke Polisi
Jika menjadi korban sebar data oleh pinjol, nasabah tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke polisi.
Karena hal tersebut memang sudah melanggar hukum dan sertakan bukti yang valid untuk bisa mendukung laporan agar bisa langsung ditangani.
5. Melaporkan ke OJK
Jika data sudah disebarluaskan oleh pinjol ilegal, maka sebaiknya laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dengan melakukan pengaduan ke OJK nantinya OJK akan segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal Sebar Data
1. Mencari Tahu Reputasi dan Izin Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, nasabah harus memastikan jika platform tersebut sudah memiliki izin yang sah dari OJK.
Cari tahu juga ulasan atau pengalaman dari orang lain yang sudah memakai platform tersebut.
2. Mengatur Privasi Akun
Pastikan jika akun sudah memiliki privasi yang tepat. Contohnya seperti mengunci akun ataupun membatasi akses dari orang lain.
Dan juga jangan sembarangan mengunduh aplikasi pinjol tidak resmi ke ponsel.
3. Jangan Memberikan Informasi Pribadi Sembarangan
Ketika mengajukan pinjaman, pastikan jika nasabah tidak memberikan informasi pribadi yang tidak dibutuhkan. Contohnya seperti nomor KTP ataupun nomor rekening.
Hal ini bisa sangat berbahaya jika platform yang digunakan ilegal.