RADAR TEGAL – Tahukah Anda, pemutihan BI Checking ini diperlukan untuk terhindar dari tidak disetujuinya pengajuan kredit dari bank ataupun lembaga keuangan lainnya. Lalu, apa itu BI checking dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasannya.
BI Checking merupakan informasi mengenai debitur (IDI) historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Dulunya,BI checking ini merupakan salah satu layanan informasi kredit dalam sistem informasi debitur (SID), yang mana informasi kredit nasabah tersbeut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Adapun infromasi yang dipertukarkan dalam SID meliputi; identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi dabitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Perlu Anda ketahui bahwa, setiap bank ataupun lembaga keuangan yang sudah terdaftar dalam Bio Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking.
Nah, data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BI ke BI pada setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintergrasikan dalam sistem SID.
Diketahui, kini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Pada SLIK terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lain yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Dalam iDEB ini, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Nah, dair SID ini nantinya informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Adapun penentuan skor kredit dapat Anda lihat dari catatan kolektibilitas si calon dabitur (pembagian kredit). Nah, skor kredit yang diberikan ini dihitung dari 1hingga 5.
BACA JUGA: Terjamin! Ini Daftar Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru 2023
Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1 hingga 5 di atas, bank akan menolak pengajuan kredit pada calon debitur yang BI checkingnya mendapatkan skor 3, 4, dan 5 yang tentu saja masuk dalam black list BI checking, ya.
Cara Mengatasi BI Chacking atau Pemutihan
Dengan buruknya riwayat BI Checking Anda karena adanya cicilan yang tidak terbayarkan atau tertungggak. Hal tersebut akan emngganggu ketika Anda ingin mengajukan kredit, ya.
Namun, tahukah Anda bawa skor BI checking yang buruk ini bisa menjadi bersih dengan melakukan beberapa tahapan berikut ini, ya. Nah, tahapan ini sering disebut dengan pemutihan BI checking
BACA JUGA: 10 Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru, Solusi Pinjaman Bagi yang Punya Riwayat Kredit Buruk
Pemutihan BI Checking: Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera Anda lunasi
Langkah pemutihan BI checking yang satu ini, harus Anda lakukan. Apabila Anda tidak melakukannya, pada bank manapun Anda kan mengajukan kredit, dijamin tidak akan mendapatkan persetujuan apabila skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
Pemituhan BI Checking : Pantau BI Checking
Setelah Anda sudah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, maka langkah pemutihan BI Checking selanjutnya yakni memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan atau tidak.
Apabila belum ada perubahan, maka Anda bisa emngajukan komplain kepada bank di mana Anda mengambil kredit, ya.
Pemutihan BI Checking: Membuat surat klarifikasi
Langkah pemutihan BI Checking selanjutnya yakni dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, kemudian konfirmasikan ke pihak OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
Kemudian, tunggu hingga BI Checking Anda dinyatakan benar-benar bersih, ya.
Perlu Anda ketahui bahwa buruknya BI Checking ini bisa mengganggu Anda ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dnegan melakukan sejumlah hal berikut ini, ya.
Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
BACA JUGA: Pasti Cair, Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking 2023
Demikian ulasan mengenai apa itu BI checking dan bagaimana cara mengatasinya. Semoga bermanfaat.***