TEGAL, radartegal.disway.id - Pinjaman online (pinjol) kini makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Usahakan kalian menggunakan pinjol yang wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan keberadaan dan satatus penyedia pinjaman online (pinjol) agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: 3 Pinjol Tanpa BI Checking, Aman dan Cepat Cair
Untuk mewaspadai hal ini, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati jika ingin menggunakan pinjol. Banyak pinjol ilegal yang tersebar dan mengganggu kalian dengan keberadaannya.
Cara Cek Pinjol
Jika kalian akan menggecek melalui OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Langsung saja simak cara untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal. Berikut caranya:
1. Hubungi OJK melalui WhatsApp
Kalian bisa mengecek pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Sangat mudah untuk kalian lakukan. Namun, kalian harus bersabar jika ingin menghubungi OJK. Berikut langkahnya:
- Pertama simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Kemudian buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Baca Juga: Pilihan Kaum Galbay Indonesia, 6 Pinjol Legal OJK yang Aman dari Kejaran DC Lapangan yang Bengis
- Lalu kirim pesan yang ingin kalian sampaikan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
2. Website OJK
Kedua kalian bisa mengecek melalui website resmi OJK yang sudah bisa kalian percaya dan 100% aman untuk jadi alternatif mengecek pinjol yang akan kalian gunakan. Catat langkah-langkahnya:
- Pertama kalian bisa akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui
Baca Juga: 5 Pinjol Bunga Rendah OJK, Aman dan Cepat Cair
Demikian 2 cara alternatif untuk mengecek pinjol tersebut legal atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat.***