"Kami mendapatkan informasi pada 19 September 2023. Kemudian kami langsung turun ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Washono, warga Myanmar etnis Rohingya tersebut mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR yang berada di Negara Malaysia.
"Sebenarnya kalau tinggal di Malaysia, dia aman. Karena dia memiliki UNHCR. Tapi berhubung tinggalnya di Indonesia, terpaksa kami amankan," ujarnya.
BACA JUGA:Sultan Brunei Darusasalam Hassanal Bolkiah Minta Bahas Krisis Myanmar di Jakarta
BACA JUGA:Indonesia Bantah Dukung Pemilu Ulang Myanmar
Sementara saat ditanya langkah selanjutnya terhadap warga Myanmar etnis Rohingya itu, Washono mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan dan akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dan UNHCR Malaysia.
"Kami masih menunggu arahan pimpinan, apakah yang bersangkutan itu nanti dideportasi atau dipindahkan ke Rudenim Semarang atau bagaimana, kami belum bisa menentukan sekarang, yang terpenting saat ini kami sudah membatasi pergerakan yang bersangkutan," tutupnya. ***