RADAR TEGAL - Bahaya Pinjaman Online Ilegal: Mahasiswa Rentan Terdampak.
Pijol ilegal masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Selain menawarkan suku bunga yang tinggi dan metode penagihan yang tidak berperikemanusiaan.
Pinjol ilegal juga sering kali berani menyebarkan data nasabah. Dampaknya sangat merugikan, terutama bagi kalangan mahasiswa yang kerap menjadi korban.
Pinjol ilegal adalah jenis pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Mereka sering kali menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang tinggi dan persyaratan yang mudah.
Namun, setelah pinjaman disetujui, nasabah sering kali dihadapkan pada metode penagihan yang tidak berperikemanusiaan.
Salah satu metode penagihan yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah menyebarkan data nasabah.
Data yang disebar bisa berupa foto, nomor telepon, alamat, dan informasi pribadi lainnya. Tentu saja, tindakan ini sangat merugikan nasabah, terutama mahasiswa.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
Mahasiswa adalah salah satu kelompok yang rentan menjadi korban pinjol ilegal. Ini terjadi karena mahasiswa umumnya memiliki kebutuhan finansial yang tinggi, tetapi belum memiliki penghasilan yang stabil.
Selain itu, mahasiswa sering kali kurang memahami risiko yang terkait dengan pinjol ilegal.
Dampak Negatif Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal
Penyebaran data oleh pinjol ilegal dapat memiliki dampak negatif bagi nasabah, terutama mahasiswa. Berikut beberapa dampak yang bisa terjadi: