1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
BACA JUGA:Polresta Cilacap Galang Dana Bantu Pemulihan Siswa Korban Perundungan di Cilacap yang Viral
BACA JUGA:Viral Aksi Perundungan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap, Tubuh Korban Memar di Beberapa Bagian
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Ancaman hukuman pelaku Bullying Cilacap
Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku saat ini sudah ditahan. Dalam penahanannya, pelaku bullying siswa SMP tersebut ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Terpisah dengan tahanan lainnya.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Cilacap Selain Pantai, Ada Mitos Curug Bagi Pasangan Agar Berjodoh
Ihwal hukuman, Kompol Guntar membeberkan, mengacu pada UU SPPA, dimana tersangka sudah berumur diatas 15 tahun, maka dapat dilakukan penahanan selama 7 tahun atau lebih.
"Mengacu pada UU kekerasan terhadap anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp72 juta, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, pengacara pihak keluarga korban, Nabawi mengatakan, keluarga korban bullying siswa SMP di Cilacap menginginkan kasus ini berlanjut ke pengadilan.
"Ini mewakili perasaan keluarga korban serta publik. Dimana publik menghendaki kasus ini berlanjut ke tingkat pengadilan anak," tandasnya.
Berita ini telah tayang di radarbanyumas.disway.id dengan judul: Upaya Diversi Gagal, Pelaku Perundungan di Cilacap Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan. *