3. Jangan Gegabah Mensetujui Perjanjian Apapun
Debt Collector pinjol mungkin akan berusaha membuat Anda menandatangani perjanjian atau surat penagihan dengan segera. Jangan menyetujui apa pun dengan tergesa-gesa.
4. Melapor ke Pihak Hukum Terkait Tindakan Kasar
Terakhir anda bisa melaporkan tindak kekerasan dan tidak etis Debt Collector pinjol ke pihak hukum.
Salah satu lembaga hukum yang bisa gunakan layanannya untuk melaporkan tindakan kasar Debt Collector ialah OJK.
BACA JUGA:Cara Agar Data Tidak Dimanfaatakan DC Lapangan dengan Semena-mena, Begini Step By Stepnya
Jadi itulah 4 hal yang dapat menghambat pergerakan DC pinjol untuk datang ke rumah nasabah yang galbay.
Akhir Kata
Nasabah yang menunggak pinjaman online (pinjol) sering kali merasa khawatir dan tertekan saat ditagih oleh debt collector (DC).
T ak jarang, nasabah merasa diintimidasi dan diperlakukan secara tidak etis oleh DC.
Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda berhak untuk membela diri. Anda dapat mengikuti 4 tips di atas untuk menghambat pergerakan DC.***