Resiko Galbay Pinjol Akulaku, Jangan Main-main Nanti Kena Batunya Ketika Kredit Macet Kedatangan DC Lapangan

Sabtu 30-09-2023,09:51 WIB
Reporter : Teguh Ikhmal Bakhtiar
Editor : Teguh Ikhmal Bakhtiar

Akulaku memberlakukan denda bagi peminjam yang tidak membayar tagihan mereka tepat waktu hingga tanggal 7 setiap bulan, dengan jumlah denda yang berkisar antara 2% hingga 10% dari jumlah total tagihan.

BACA JUGA:Tidak Miliki DC Lapangan, 7 Pinjol Legal OJK Berikut Ini Aman untuk Kaum Galbay Seluruh Indonesia

5. Penurunan skor kepercayaan

Sebuah hal yang wajar ketika kamu telat dalam membayar hutang kamu di pinjol. Kamu akan merasa baik-baik saja, akan tetapi justru skor kredit kamu akan berkurang nantinya.

BACA JUGA:Kaum Galbay Harus Siaga, 7 Pinjol Punya DC Lapangan yang Bisa Datangi Rumah Kamu

6. Menempuh jalur hukum yang sah

 

Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, utang piutang dianggap sebagai masalah perdata, sehingga peminjam yang kesulitan untuk membayar utang mereka tidak akan dihukum secara pidana.

BACA JUGA:DC Lapangan 10 Pinjol Bisa Jadi Pilihan Pinjaman Darurat Karena Punya Sistem Full Online, Tak Datangi Nasabah

Demikian ulasan tentang resiko galbay pinjol Akulaku. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id.*

Kategori :