Para nasabah tersebut mengaku bahwa DC tersebut menagih pembayaran cicilan AkuLaku yang telah jatuh tempo.
Mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari DC tersebut, seperti ancaman dan intimidasi.
4. Indodana
Selanjutnya ialah Indodana yang juga memiliki DC resmi bernama PT Indodana Finance. Adapun DC Indodana siap tagih nasabag yang telat bayar tagihan.
BACA JUGA:Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol
5. Pintek
Pintek punya DC yang bernama Pt Mitra Fikar Sejahtera, adapun Pintek telah berizin resmi OJK juga memiliki wewenang untuk menagih nasabahnya yang galbay.
Namun DC Pintek memiliki kode etik proses penagihan yang dipatuhi oleh semua Debt Collectornya.
Jadi itulah ke lima pinjol yang menghadirkan DC lapangan yang siap tagih nasabah yang doyan galbay atau gagal bayar.
Beberapa Tips Agar Tidak Galbay
Jika sudah terlanjut memilih dari salah satu pinjol diatas, anda bisa mengikuti beberapa tips dibawah ini agar tidak galbay tagihan online, sehingga memperkecil kemungkinan didatangi Debt Collector. Simak dibawah ini:
1. Mempertimbangkan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman online
2. Hitung betul-betul kemampuan finansial yang dimiliki
3. Jangan mengajukan nominal pinjaman lebih dari kebutuhan anda
4. Lakukan pembayaran tagihan online tepat waktu
5. Hubungi pihak pinjol jika mengalami kesulitan bayar tagihan online