Setelah kenalan dikit dengan Akulaku, berikut ialah beberapa konsekuensi atau resiko serius yang didapatkan apabila sungkan bayar tagihan atau cicilan pinjol di Akulaku. Simak dibawah ini:
1. Ancaman Melalui Pesan Wa, Telepon, Email
Resiko serius pertama yang akan didapatkan ialah ancaman yang dilontarkan pihak pinjol kepada nasabah melalui pesan wa, telepon, ataupun email.
Adapun mereka akan menghubungi nasabah guna menanyakan perihal cicilan pinjaman online sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan.
2. DC Lapangan yang OTW ke Rumah
Penagihan melalui kunjungan rumah adalah salah satu upaya penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) untuk memastikan pembayaran dari peminjam yang macet.
Penagihan ini biasanya dilakukan jika peminjam memiliki tunggakan dalam jumlah besar dan waktu yang lama.
Jika penagihan melalui telepon dan WhatsApp tidak membuahkan hasil, DC lapangan akan mendatangi rumah nasabah sebagai upaya terakhir.
Pada saat itu, nasabah dapat berbicara jujur tentang kondisi keuangannya dan meminta keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.
3. Masuk ke Blacklist BI Checking
Resiko seirus selanjutnya jika sungkan bayar cicilan pinjol ialah masuk ek Blacklist BI Checking. Dengan masuk ke daftar hitam BI Checking akan mengakibatkan kesulitan dalam mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Ini karena nama kita sudah tercatat di SLIK OJK dengan riwayat kredit yang buruk.
4. Denda Telat Bayar
Akulaku menerapkan biaya keterlambatan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya keterlambatan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total tagihan.