Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol

Jumat 29-09-2023,09:43 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Setelah kenalan dikit dengan Akulaku, berikut ialah beberapa konsekuensi atau resiko serius yang didapatkan apabila sungkan bayar tagihan atau cicilan pinjol di Akulaku. Simak dibawah ini:

1. Ancaman Melalui Pesan Wa, Telepon, Email

Resiko serius pertama yang akan didapatkan ialah ancaman yang dilontarkan pihak pinjol kepada nasabah melalui pesan wa, telepon, ataupun email.

Adapun mereka akan menghubungi nasabah guna menanyakan perihal cicilan pinjaman online sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan.

2. DC Lapangan yang OTW ke Rumah

Penagihan melalui kunjungan rumah adalah salah satu upaya penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) untuk memastikan pembayaran dari peminjam yang macet.

Penagihan ini biasanya dilakukan jika peminjam memiliki tunggakan dalam jumlah besar dan waktu yang lama.

Jika penagihan melalui telepon dan WhatsApp tidak membuahkan hasil, DC lapangan akan mendatangi rumah nasabah sebagai upaya terakhir.

Pada saat itu, nasabah dapat berbicara jujur tentang kondisi keuangannya dan meminta keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.

BACA JUGA:Apakah Kredit Pintar Pinjol Legal dan Punya DC Lapangan? Ini Fakta Pinjaman Online dengan Limit Tinggi

BACA JUGA:Akulaku Sebar DC Lapangan Di Wilayah Ini, Nasabah Diminta Persiapkan 4 Hal Guna Menyambut Kedatangannya

3. Masuk ke Blacklist BI Checking

Resiko seirus selanjutnya jika sungkan bayar cicilan pinjol ialah masuk ek Blacklist BI Checking. Dengan masuk ke daftar hitam BI Checking akan mengakibatkan kesulitan dalam mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Ini karena nama kita sudah tercatat di SLIK OJK dengan riwayat kredit yang buruk.

4. Denda Telat Bayar

Akulaku menerapkan biaya keterlambatan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya keterlambatan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total tagihan.

Kategori :