Jika masih terus diabaikan, Indodana memiliki DC lapangan yang tersebar di Jabodetabek dan pulau jawa.
DC lapangan pinjol Indodana nantinya akan datang ke rumah untuk menagih hutang yang sesuai di aplikasi.
Jika masih terus diabaikan dalam waktu 90 hari sesuai penetapan OJK akan ada blacklist BI Checking atas data diri nasabah.
Hal itu membuat data diri bermasalah dan tidak bisa mengajukan pinjaman lebih banyak untuk modal usaha di bank.
Sehingga akan berdampak untuk kemudian hari jika nasabah melakukan galbay karena risiko yang bahaya tersebut.
Maka kesimpulannya Indodana adalah aplikasi pinjol legal yang berizin OJK dan memiliki DC lapangan di JABODETABEK dan area Jawa.(*)