RADAR TEGAL - Tata cara debt collector pinjaman online alias DC pinjol saat melakukan penagihan, sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Diharapkan semua tenaga penagihan mematuhinya.
Mengutip Instagram resmi @ojkindonesia, terhadap nasabah gagal bayar (galbay) penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan, antara pemberi dana dan peminjam,” jelas OJK tentang aturan DC pinjol tersebut.
Di dalam surat peringatan wajib memuat informasi, antara lain tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban. Selain itu juga total pendanaan terakhir nasabah yang belum terlunasi atau pokok utangnya.
DC pinjol tak boleh pakai kekerasan
Surat peringatan yang dibawa tenaga penagihan, juga harus memuat manfaat ekonomi pendanaan. Misalnya bunga yang harus dibayar, serta denda-denda yang terutang.
OJK menekankan saat melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu juga ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan harkat dan martabat peminjam. Penagihan juga dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tandas unggahan tersebut.
Pekan lalu media sosial dihebohkan dengan salah satu desk collection (DC) yang diduga merupakan tenaga penagihan pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Kasus viral itu terjadi saat DC pinjol melakukan penagihan kepada salah seorang peminjam.
Tangkapan layar di X (dahulu bernama Twitter) berisi dugaan korban AdaKami yang menerima teror, cacian, hingga berujung pada pemecatan dari pekerjaannya. Kondisi itu membuat korban semakin terpuruk.
Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, karena tidak mampu melunasi pinjamannya di AdaKami. Menanggapi viralnya kasus tersebut, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan penagihan secara langsung.
Yakni penagihan di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah nasabah. Menurutnya, s ebelum DC melakukan penagihan, beber Bernardino, umumnya AdaKami memberikan naskah dan batasan yang dapat dibicarakan oleh tim DC kepada nasabah.
Data informasi nasabah minim
Selain itu, klaim Dino, data informasi nasabah sangatlah minim yang dimiliki tim DC pinjol. Di samping itu, AdaKami juga memiliki supervisor untuk melihat pergerakan DC.
“Di screen, informasi nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon [nasabah] tidak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” kata Dino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 22 September 2023 lalu.