RADAR TEGAL - Inilah ciri pinjol ilegal bahaya yang perlu ditinggalkan dan jangan sampai masukkan data diri ke aplikasi ini.
Pinjaman online ini juga memiliki debt collector yang arogan karena tidak memiliki izin OJK.
Sehingga aplikasi tersebut akan berbuat seenaknya untuk menagih nasabah galbay dengan cara mengancam dan mengganggu.
Maka sebelum melakukan pinjaman, nasabah harus paham cara mengetahui daftar pinjol legal di OJK.
Pengecekannya juga cukup mudah hanya membuka laman OJK saja dan cek aplikasi yang diinginkan.
Upaya ini bisa membantu sebagai cara cegah pinjol ilegal yang bahaya agar tidak semakin banyak dan merugikan orang lain.
BACA JUGA:45 Aplikasi Pinjol dengan Izin Usaha OJK yang Miliki DC Lapangan di Jakarta, Hati-hati Saat Galbay
Sebab karena tidak memiliki izin usaha, terkadang pinjol tersebut bisa memberikan bunga yang besar dan menyalahgunakan data diri nasabah.
Inilah ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak salah menggunakan pinjaman online terpercaya.
1. Nama aplikasi tidak terdaftar di OJK
2. Alamat kantor tidak jelas dan tidak memiliki identitas pengurus perusahaan
3. Pengajuan yang cepat tanpa melakukan verifikasi
4. Bunga yang besar dan tidak transparan
5. Tidak memiliki layanan pengaduan