Peminjam Pinjol Legal Harus Teliti, Ada Biaya Tambahan Selain Bunga, Salah Satunya Biaya Admin

Jumat 29-09-2023,03:00 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

Biaya administrasi ini akan dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah. Selain biaya administrasi saat pencairan, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi tahunan, meskipun nominalnya lebih kecil daripada biaya administrasi awal.

BACA JUGA:DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Galbay Maksimal 90 Hari, Lewat Waktu Peminjam Bisa Diseret ke Jalur Hukum

3. Biaya Denda atau Penalti

Biaya tambahan pinjol lainnya adalah biaya denda atau penalti, yang dikenakan jika nasabah tidak membayar cicilan tepat waktu.  Biasanya, nasabah yang melewati jatuh tempo akan dikenakan biaya denda sebesar Rp15 ribu hingga Rp40 ribu per hari.

Biaya denda ini dapat dengan cepat meningkatkan jumlah tagihan yang harus dibayar oleh nasabah.  Selain itu, ada juga biaya penalti yang akan dikenakan jika nasabah melunasi pinjaman lebih awal dari tenor yang telah disepakati sebelumnya. 

Biasanya, biaya penalti ini sekitar 1 persen dari total sisa pinjaman.  Sebelum mengajukan pinjaman online, penting untuk memahami dan memperhitungkan semua biaya tambahan tersebut. 

Meskipun terlihat kecil, biaya-biaya ini dapat berdampak besar terutama jika Anda mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.  Jadi, pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum Anda mengambil keputusan. 

BACA JUGA:4 Kesalahan Pengajuan Pinjol untuk Modal Usaha yang Sering Dilakukan, Gak Heran Kelilit Hutang

Dengan pemahaman yang baik tentang biaya tambahan pinjol, Anda dapat mengelola keuangan Anda dengan lebih bijak dan menghindari kejutan tidak menyenangkan di masa depan. (*)

Kategori :