Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Cara Menghadapinya dengan Aman!

Kamis 28-09-2023,21:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Minimal Berapa Debt Collector Datang ke Rumah?

Utang adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada orang lain atau lembaga.

Ketika seseorang tidak membayar utangnya, maka akan terjadi tunggakan. Tunggakan ini kemudian akan ditagih oleh pihak kreditur, yang dapat dilakukan secara langsung oleh pihak kreditur atau melalui debt collector.

Debt collector adalah pihak yang ditunjuk oleh kreditur untuk menagih utang. Debt collector biasanya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Namun, penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat adalah "minimal berapa debt collector yang boleh datang ke rumah?".

Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai debitur.

 

Pentingnya mengetahui ketentuan penagihan utang

Sebelum membahas mengenai minimal berapa debt collector yang boleh datang ke rumah, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan penagihan utang yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

Ketentuan penagihan utang ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Berdasarkan POJK tersebut, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang santun, tidak arogan, dan tidak mengandung unsur ancaman, kekerasan, atau intimidasi. Debt collector juga dilarang untuk:

  • Menghubungi debitur pada malam hari atau hari libur.
  • Menghubungi debitur di tempat kerja atau di depan umum.
  • Menghubungi orang lain selain debitur.
  • Melakukan penagihan di tempat tinggal debitur yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam perjanjian kredit.

 

Minimal berapa debt collector yang boleh datang ke rumah?

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai minimal berapa debt collector yang boleh datang ke rumah.

BACA JUGA:Galbay Pinjol Bisa Kena Sanksi Likuidasi? Ini Bunyi Peraturan Resmi dari OJK

Namun, berdasarkan praktik yang berlaku, biasanya debt collector datang ke rumah debitur dalam jumlah 2 orang.

Hal ini dikarenakan debt collector biasanya bekerja dalam tim. Tim debt collector biasanya terdiri dari seorang supervisor dan seorang collector.

Supervisor bertugas untuk mengawasi dan mengarahkan collector dalam melakukan penagihan. Collector bertugas untuk melakukan komunikasi langsung dengan debitur.

 

Tips menghadapi debt collector

Jika Anda ditagih utang oleh debt collector, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menghadapinya, antara lain:

  • Tetap tenang dan bersikap sopan.
  • Jangan merasa takut atau terintimidasi.
  • Mintalah bukti penagihan kepada debt collector.
  • Jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai minimal berapa debt collector yang boleh datang ke rumah.

Namun, berdasarkan praktik yang berlaku, biasanya debt collector datang ke rumah debitur dalam jumlah 2 orang.

Jika Anda ditagih utang oleh debt collector, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menghadapinya.

BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector

Antara lain: tetap tenang, bersikap sopan, mintalah bukti penagihan, dan laporkan jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.(*)

Kategori :