Langkah KPK Perketat Tata Kelola Anggaran Pemkot dan DPRD Tegal
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Azril Zah--
TEGAL, radartegal.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengawal tata kelola pemerintahan di Kota Tegal, Jawa Tengah. Langkah pencegahan ini berfokus pada tiga sektor vital yang dinilai paling rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Ketiga area krusial tersebut meliputi perencanaan APBD, penganggaran APBD, hingga proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Rangkaian sosialisasi dan koordinasi pencegahan ini digelar bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) serta DPRD Kota Tegal di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan tim antirasuah kali ini menegaskan komitmen pengawasan yang berkelanjutan di wilayah Jawa Tengah. KPK menuntut komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan daerah agar celah kebocoran anggaran dapat ditutup rapat.
KPK Menagih Janji Evaluasi dan Monitoring
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Azrizal Zah, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda lanjutan. Ini menjadi kunjungan kedua lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
BACA JUGA: Sikat Pungli di Sekolah, Pemprov Jateng Sabet Penghargaan KPK!
BACA JUGA: Gandeng KPK, Pemkot Tegal Tutup Rapat Celah Gratifikasi dan Kecurangan
Tujuan utama kedatangan tim KPK adalah untuk menagih serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan. Sebelumnya, catatan perbaikan tersebut telah diserahkan saat monitoring pertama pada 23 Juni 2026 lalu.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada DPRD dan Pemkot Tegal terkait tiga hal: perencanaan APBD, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa. Tiga hal ini merupakan titik rawan pada tata kelola pemerintahan daerah, sehingga kami memberikan banyak rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Wali Kota, DPRD, dan jajaran," tegas Azrizal seusai pertemuan di Kota Tegal.
Salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius KPK adalah pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Azrizal menegaskan bahwa proses penyusunan Pokir wajib berpatokan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Artinya, usulan program harus murni berasal dari serapan aspirasi masyarakat melalui reses. Pihaknya mewanti-wanti para legislator agar tidak mengklaim Pokir sebagai "proyek kepemilikan" dengan cara menentukan vendor penyedia barang dan jasa.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Bupati Tegal Minta MCSP-RBS KPK Tak Sekadar Formalitas
BACA JUGA: Detik-detik Istri Bupati Pemalang Diciduk KPK saat OTT di Kota Ikhlas Dini Hari
"Pokir itu berupa saran dan usulan, bukan proyek kepemilikan. Tidak boleh ada Pokir yang sepaket dengan vendornya, karena masalah vendor itu bukan urusan DPRD," ucap Azrizal menekankan.
Dorong Mini Kompetisi dan Pengawasan Melekat OPD
Selain sektor anggaran, KPK memberikan perhatian pada mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot Tegal. Khusus skema e-purchasing, KPK menyarankan skema pengadaan dialihkan menggunakan mekanisme mini kompetisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



