Galbay Pinjol Bisa Kena Sanksi Likuidasi? Ini Bunyi Peraturan Resmi dari OJK

Kamis 28-09-2023,08:20 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Nasabah Galbay Pinjol Kena Sanksi Likuidasi?

Pada bulan Juli 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P lending).

POJK ini mengatur berbagai hal terkait P2P lending, termasuk sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Salah satu sanksi yang diatur dalam POJK tersebut adalah sanksi likuidasi. Sanksi likuidasi adalah sanksi yang dikenakan kepada penyelenggara P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan POJK.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

 

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Sanksi ini dapat berupa pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pengalihan kegiatan usaha.

Terkait sanksi likuidasi, beredar informasi di masyarakat bahwa nasabah yang galbay (melanggar perjanjian) pada P2P lending legal juga akan dikenakan sanksi likuidasi.

Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah mengalami galbay pada P2P lending.

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, kami telah melakukan penelusuran dan wawancara dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya

 

BACA JUGA:Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami

Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.05/2022, sanksi likuidasi hanya dapat dikenakan kepada penyelenggara P2P lending, bukan kepada nasabah.

Sanksi ini dikenakan kepada penyelenggara P2P lending sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

OJK juga telah menegaskan bahwa nasabah yang galbay pada P2P lending legal tidak akan dikenakan sanksi likuidasi.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada nasabah adalah sanksi administratif, seperti denda, peringatan tertulis, atau pembatasan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama

 

BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector

Kesimpulan

Dengan demikian, informasi bahwa nasabah galbay P2P lending legal akan dikenakan sanksi likuidasi adalah tidak benar.

Informasi ini hanya menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan masyarakat.(*)

Kategori :