102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Terbaru September 2023, Tetap Waspadai Potensi Keganasan DC Lapangannya

Kamis 28-09-2023,08:05 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Pinjaman online atau pinjol semakin banyak, sebagai salah satu pilihan pemenuhan dana mendadak. Selain pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada pula yang ilegal.

Karena itu, kita harus pandai-pandai memilah layanan pinjol, supaya tidak terjebak dalam utang yang mencekik dan menumpuk-numpuk. Dalam artikel ini terdapat 102 pinjol legal yang sudah  terdaftar di OJK.

Meski begitu, sebagai nasabah kita juga harus pandai-pandai memilih untuk menentukan lembaga pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK tersebut. Bahkan jika tidak mendesak sekali, janganlah sampai mempunyai utang di pinjol.

Apalagi beban bunga pinjol legal berizin OJK pun sama, yakni dihitung per hari atau harian khas pinjaman jangka pendek. Selain itu, terdapat pula biaya-biaya lain, selain kewajiban pokok untuk melunasi pinjamannya. 

BACA JUGA:Tinggal Klik! Pinjol Legal Tanpa Verifikasi Wajah sampai Rp20 Juta, Simak Syarat Mudahnya di SINI

Satu yang harus diingat, jangan sampai karena tawaran menggiurkan pinjol, akhirnya Anda akan terjebak dengan mencekiknya bunga. Alih-alih mencari solusi untuk kebutuhan mendadak, tetapi justru terjebak pada masalah utang piutang. 

Mungkin Anda sudah mendengar adanya kasus dugaan bunuh diri, akibat teror penagih utang yang disebut dari salah satu penyelenggara pinjol resmi. Hal-hal seperti itulah yang perlu dipikirkan seribu kali, saat akan memutuskan pinjam uang melalui pinjol. 

Padahal seharusnya, aktivitas pinjol yang resmi terdaftar di OJK mendapatkan pengawasan dari OJK. Sehingga apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan, pinjol tersebut segera diingatkan supaya tidak terjadi sesuatu kepada nasabah.

Fungsi dan tugas OJK terkait pinjol legal

Tidak hanya soal perlakuan dan tindakan debt collector, kebijakan terkait bunga kepada nasabah juga harus sesuai dengan ketentuan OJK dan AFPI.  OJK sendiri dibentuk bertujuan agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan  terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Tak Hanya Bebas dari Teror DC Pinjol Legal, Utang Galbay Auto Lunas dengan Baca Doa Dahsyat Ini Sebelum Tidur

Selain itu, sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta  mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain tujuan dibentuknya, OJK juga mempunyai fungsi dan tugas.

Fungsi OJK adalah  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan tugasnya  melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB.

 

Sekadar informasi, berdasarkan data OJK per September 2023, terdapat 102 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Rinciannya terdiri dari 95 penyelenggara pinjol konvensional, dan sisanya 7 penyelenggara adalah pinjol syariah.

Kategori :