Diperlakukan Buruk Oleh DC Pinjol, Nasabah Harus Laporkan ke Lembaga Ini

Kamis 28-09-2023,03:00 WIB
Reporter : Regita Bella Silvia
Editor : Regita Bella Silvia

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Selain ke OJK, nasabah juga melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Hal ini karena YLKI Merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan konsumen.

YLKI menerima semua pengaduan konsumen yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan, salah satunya pinjaman online. Jadi, nasabah bisa melapor ke YLKI jika diperlakukan buruk oleh DC pinjol.

3. Bank Indonesia (BI)

Nasabah juga bisa melaporkan ke Bank Indonesia atau BI. Karena BI merupakan otoritas moneter yang memiliki tugas untuk melindungi konsumen jasa sistem pembayaran, salah satunya yaitu pinjaman online. 

Cara untuk melaporkan DC jika mendapatkan perlakukan buruk :

a. Pertama, nasabah bisa melaporkannya secara online lewat situs web milik Bank Indonesia.

b. Selain secara online, nasabah juga bisa melaporkan secara offline dengan melalui kantor Bank Indonesia.

c. Dalam laporan tersebut, nasabah harus dengan menyertakan informasi seperti nama dan alaman perusahaan pinjaman online, nama dan nomor telepon DC, apa saja tindakan buruk yang dilakukan oleh DC, serta bukti-bukti yang mendukung. 

Demikianlah informasi mengenai lembaga yang bisa menjadi tempat nasabah melapor jika diperlakukan buruk oleh DC pinjol. Semoga bermanfaat.***

Kategori :