RADAR TEGAL – Tahukah Anda, tidak semua pinjol legal mempunyai DC lapangan dalam melakukan penagihan. Berikut pinjol tanpa DC lapangan terbaru.
Seperti yang Anda ketahui bahwa layanan pinjaman online terbagi menjadi dua. Pertama, pinjol legal atau resmi merupakan layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Kedua, pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. BACA JUGA: Akulaku Sebar DC Lapangan Di Wilayah Ini, Nasabah Diminta Persiapkan 4 Hal Guna Menyambut Kedatangannya Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:-
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
-
Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
-
Akulaku
- Kredit Pintar
- Kredivo
- Rupiah Cepat
- Mau Cash
- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
- DanaTunai
- Indodana
- Tunaiku
- Dana Rupiah
- Kredito
- Adakami
- KTA KILAT
- Rupiah Cepat
- Adapundi