Sehingga bunga kredit pinjol yang berkurang nominalnya, dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga. Sehingga lebih meringankan pula, bagi seorang untuk melunasi beban pinjamannya tersebut.
3. Melapor ke Instansi Terkait
Apabila selama proses penagihan, mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, dan sudah merugikan, masyarakat bisa melaporkan ke polisi. Sehingga aparat berwenang bisa segera mengambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, atau intimidasi DC pinjol tersebut. Selain melapor ke polisi, bisa juga lapor kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), YLKI, atau OJK.
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2–4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Itulah informasi tentang cara melepaskan diri dari tindakan DC pinjol yang terus mengejar, karena galbay. Semoga bermanfaat. (*)