Biasanya pihak bank akan memberikan kredit dalam perhatian khusus, maksimal mencapai 50% dari total pinjaman yang kalian bayarkan.
Baca Juga: Awas Makin Numpuk, Ini Resiko Nunggak Bayar Pinjol
Baca Juga: Intip Cara Membersihkan BI Checking supaya Pengajuan Kredit Anda Lolos
Laporan Pelunasan Utang
Kalian sudah melunasi hutang, nantinya pihak bank akan memenuhi kewajibannya untuk memberikan pernyataan bahwa kalian telah melunasi semua cicilan kredit.
Berikutnya kalian para nasabbah bisa datang ke OJK dengan membawa bukti pelunasan, kemudian dari pihak OJK akan memperbarui sistem yang menyatakan bahwa nama nasabah bersih dan keluar dari daftar hitam.
Namun, penghapusan memakan waktu setidaknya 24 bulan untuk memulihkan nama kalian. Dan otomatis akan terhapus di daftar hitam di SLIK,
Pahami Batasan Kredit
Perlu kalian ketahui adanya batas kredit yang memiliki jumlah maksimum kredit yang telah diberikan oleh pihak bank kepada nasabah.
Karena itu, penting untuk memperhatikan batasan pada kredit kalian. Supaya aman, gunakan kredit kurang dari batas yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Simak Cara Pemutihan BI Checking dari Catatan Kredit Gagal Bayar, Bisa Ajukan Pinjaman Lagi!
Baca Juga: VIRAL! Peran BI Checking dalam Melamar Kerja, Skor 5 Tidak Diterima?
Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo
Untuk memudahkan nama dan urusan kalian, biasakan membayar cicilan kredit sekitar 5-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo atau tanggal yang sudah dijanjikan.
Kalau perlu gunakan fasilitas autodebet dari rekening tabungan, jadi tidak ada kata terlambat untuk membayar, mungkin bisa memakai tagihan kartu kredit.
kalian pun harus hati-hati dengan resiko bunga berjalan dengan denda yang besar. Mungkin perlu kalian catat dan pahami.